PHM Jadi KKKS Pertama Lakukan Inspeksi Langsung oleh Katek
JAKARTA, 27
Februari 2020 – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), selaku operator Wilayah Kerja
(WK) Mahakam, dengan dukungan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Indonesia selaku
induk usaha, secara resmi mendapat dukungan dari Direktorat Teknik Lingkungan
(Dittekling), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk melaksanakan inspeksi peralatan secara
langsung oleh Kepala Teknik (Katek) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 18
Tahun 2018.
Surat dukungan
itu diserahkan oleh Direktur Teknik Lingkungan, Adhi Wibowo, kepada General
Manager PHM, John Anis (selaku Katek di WK Mahakam), bertempat di Kantor Ditjen
Migas, Jakarta, Selasa (25/2). Dengan demikian PHM menjadi Kontraktor Kontrak
Kerja Sama (KKKS) pertama yang diizinkan melaksanakan inspeksi secara mandiri
terhadap berbagai peralatan operasinya, tanpa melalui pihak ketiga.
Dalam
sambutannya, Adhi Wibowo mengapresiasi konsistensi PHM, dalam hal ini
Katek-nya, untuk menjamin dan memastikan bahwa berbagai peralatan dan instalasi
operasi yang dimilikinya aman serta layak pakai. “Itu sebabnya kami memberi
dukungan kepada PHM untuk melaksanakan inspeksi oleh katek terhadap
peralatannya,” kata Adhi Wibowo.
Permohonan untuk
melaksanakan inspeksi peralatan oleh Katek ini diajukan setelah melalui
berbagai kajian internal khususnya aspek safety (keselamatan) dari sudut
pandang inspeksi. PHM sendiri telah berpengalaman melaksanakan inspeksi
peralatan di WK Mahakam melalui pihak ketiga selama lebih dari 45 tahun (termasuk
dengan operator terdahulu) dengan sistem yang sudah mature. PHM juga telah
memenuhi berbagai persyaratan yang diminta, seperti: memiliki sertifikat Sistem
Manajemen Mutu ISRS 8 level 8, mempunyai inspektur yang berkompetensi SKKNI
(Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dalam jumlah yang memadai, serta
memiliki 50 tipe alat inspeksi seperti yang disyaratkan. Selain itu, pada 2019
telah digelar sejumlah workshop persiapan dengan Dittekling.
“Dukungan ini
adalah bentuk kepercayaan kepada kami, dan ini merupakan tanggung jawab yang
sangat besar, karena sekarang kamilah yang akan bertanggung jawab terhadap
kualitas dari hasil inspeksi. Namun kami yakin dan berkomitmen untuk menjaga,
bahkan meningkatkan kualitas hasil inspeksi kami. Selain itu, karena
inspeksinya dilaksanakan secara mandiri maka PHM dapat berhemat hingga Rp 5
miliar per tahun,” ungkap John Anis.
Inspeksi terhadap peralatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM 18/2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalam hal ini PHM melaksanakan inspeksi oleh Katek hanya terhadap peralatan, tidak termasuk instalasi. “Sebagai badan usaha yang pertama kali melaksanakan inspeksi mandiri, kami siap membagi pengetahuan ini kepada KKKS lain,” kata John Anis.
Ruang lingkup
inspeksi mandiri untuk peralatan ini mencakup: bangunan struktur perairan,
bejana tekan, pipa penyalur, pesawat angkat (crane), peralatan pengaman
(pressure safety valve, dll), peralatan putar (pompa, kompresor dll), peralatan
listrik, dan tanki penimbun.phm/poskotakaltimnews.com